Korupsi Insentif Nakes
Kasus Korupsi Insentif Nakes Polman Sejak 2022, Ditetapkan 3 Tersangka Bagaimana Nasib Eks Kadis?
hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19, di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali mandar (Polman), Sulawesi barat (Sulbar), Senin (6/5/2024).
Penetapan status menjadi tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Tiga tersangka itu terdiri dari dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.
Masing-masing inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.
Tersangka inisial inisial R yang juga mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata mengatakan, Dinkes Polman mengelola anggaran itu sebesar Rp 8 miliar lebih.
Sementara hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih.
"Sumber anggaran berasal dari APBD, yang dikelola Dinkes Polman tahun anggaran 2020," terang M Reza Pranata kepada wartawan.
Disebutkan tiga tersangka hingga saat ini belum ditahan lantaran baru pekan lalu ditetapkan tersangka.
Kasus Lama
Kasus ini sebenarnya kasus lama, yang sudah ditangani pihak kepolisian sejak 2022 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi di Polman Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes era Covid-19
Baca juga: Pelaku Penikaman karena Masalah Sepele di Mamuju Terancam Penjara 10 Tahun
Saat itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar (Polman) bahkan telah menetapkan lima tersangka.
"Sudah kita tetapkan orang tersangka, termasuk salah satunya ada yang jabat kepala dinas," ujar AKBP Agung Budi Leksono saat itu masih menjabat Kapolres Polman kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023 lalu. (Selengkapnya Baca di https://sulbar.tribunnews.com/2023/05/02/polres-polman-tetapkan-5-tersangka-korupsi-insentif-nakes-ada-1-kadis-andi-suaib-nawawi-terlibat?page=2)
Penetapan kelima tersangka, telah dilaksanakan sejak April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp200 juta.
Kelima tersanga terbukti melakukan adanya upaya melawan hukum.
Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana insentif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.
Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.
Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.
Sebelumnya Direktorat Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menelusuri dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid 19.
Pemotongan dana insentif diduga terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Bahkan saat itu nama mantan kadis Kesehatan polman Andi Suaib Nawawi sempat terseret.
Dia pernah dipanggil penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.
Undangan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dana insentif penanganan Covid 19 yang tengah ditangani penyidik. (*)
Korupsi Insentif Covid19
Korupsi Insentif Nakes
Insentif Nakes
Polres Polman
Polman
Andi Suaib Nawawi
| 3 ASN Polman Terdakwa Korupsi Insentif Nakes Terancam Dipecat dan Tak Bakal Diberi Bantuan Hukum |
|
|---|
| Korupsi Insentif Nakes Rp701 Juta di Polman, 3 Terdakwa Segera Disidang 2 Mantan Kapus Campalagian |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Polman HadapI Ancaman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi di Polman Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes era Covid-19 |
|
|---|
| Plt Kadis Kesehatan Polman Soal Korupsi Insentif Nakes: Kita Hormati Proses Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.