Korupsi Insentif Nakes

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Polman HadapI Ancaman 20 Tahun Penjara

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam 20 tahun penjara, Senin (6/5/2024).

Penyidik Tipikor Polres Polman menerapkan dua pasal tentang tindak pidana korupsi.

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

Junto undang undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.

Pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Demokrat Usulkan Hak Interpelasi di Rapat DPRD Sulbar, untuk Apa?

Baca juga: Musrenbangnas, Jokowi Sentil Pemprov & Pemda yang Gemar Rapat dan Studi Banding

Pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima Rp 1 Milyar.

"Untuk sementara itu dulu dua pasal yang kita terapkan hingga saat ini, pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.

Dia menjelaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai prosedural pemeriksaan.

Reza belum dapat memastikan ada tidaknya potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata
Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Meski begitu ia menyebut jumlah tersangka bukan berkurang, tetapi butuh penyidikan lebih lanjut.

"Kita nanti melihat perkembangan penanganan penyidikan kedepannya, apakah ada atau tidak," lanjutnya.

Sebelumnya Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19, di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali mandar (Polman), Sulawesi barat (Sulbar), Senin (6/5/2024).

Penetapan status menjadi tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Tiga tersangka itu terdiri dari dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.

Masing-masing inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved