Korupsi Insentif Nakes

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Polman HadapI Ancaman 20 Tahun Penjara

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

Tersangka inisial inisial R yang juga mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.

Kasus ini sebenarnya kasus lama, yang sudah ditangani pihak kepolisian sejak 2022 lalu.

Saat itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar (Polman) bahkan telah menetapkan lima tersangka.

"Sudah kita tetapkan orang tersangka, termasuk salah satunya ada yang jabat kepala dinas," ujar AKBP Agung Budi Leksono saat itu masih menjabat Kapolres Polman kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023 lalu.

Penetapan kelima tersangka, telah dilaksanakan sejak April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.

Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp200 juta.

Kelima tersangka terbukti melakukan adanya upaya melawan hukum.

Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana insentif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.

Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.

Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.

Sebelumnya Direktorat Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menelusuri dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid 19.

Pemotongan dana insentif diduga terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved