Berita Mamuju

DPRD Mamuju Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Perubahan Status Tanah

Yudiaman Firusdi mengatakan, dengan terbitnya peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau (RTH) pihak akan kinsultasi lebih jauh lagi.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
nurhadi/tribun-timur.com
Gedung baru DPRD Mamuju diabadikan dari arah Jl Yod Sudarso Kelurahan Binanga. Tampak gedung ini berdiri mewah, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju gelar rapat komusi gabungan di ruang rapat penerimaan aspirasi, Jl Jendral Ahmad Yani, Selasa (30/4/2024) sore.

Diketahui acara tersebut merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang perubahan status tanah di wilayah lingkungan Padang Baka dari lahan perkebunan milik warga menjadi zona ruang terbuka hijau (RTH).

Baca juga: Warga Pasangkayu Tewas Usai Diterkam Buaya Saat Mencari Kangkung

Baca juga: Antisipasi Serangan Buaya, Siswa SDN Marambiau Pasangkayu Dialihkan Belajar ke Masjid

Ketua DPRD Mamuju, Yudiaman Firusdi mengatakan, dengan terbitnya peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau (RTH) pihak akan kinsultasi lebih jauh lagi.

“Tuntutan masyarakat meminta agar dikeluarkan dari RTH, namun kita tidak mungkin lansung keluarkan,” kata Yudiaman kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.

“Tentu kita akan mencari daerah yang pernah dikeluarkan dari ruang terbuka hijau, jika ada kita akan konsultasi lagi ke PUPR, bagaimana solusinya dengan ruang terbuka hijau” lanjutnya.

Terpisah Fungsional Tata Ruang PUPR Kabupaten Mamuju, Radinal Jayadi mengatakan penetapan ruang terbuka hijau itu berdasarkan ketentuan Undang-undang No 26 Tahun 2007.

“Bahwa wajib ditetapkan sebesar 20 persen, beserta turunannya di peraturan gubernur,” ungkap Radinal.

Kemudian ia menjelaskan untuk pemilihan lokasi, itu berdasarkan kajian kepemilikan aset pemerintah daerah juga berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Jadi kalau daya dukung dan daya tampungnya rendah, itu kemudian ruangnya dialokasikan untuk perlindungan setempat dalam bentuk ruang terbuka hijau, bukan dialokasikan untuk pemukiman,” pungkasnya.

Laporan Wartawan Tribur-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved