Berita Mamuju
DPRD Mamuju Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Perubahan Status Tanah
Yudiaman Firusdi mengatakan, dengan terbitnya peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau (RTH) pihak akan kinsultasi lebih jauh lagi.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju gelar rapat komusi gabungan di ruang rapat penerimaan aspirasi, Jl Jendral Ahmad Yani, Selasa (30/4/2024) sore.
Diketahui acara tersebut merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang perubahan status tanah di wilayah lingkungan Padang Baka dari lahan perkebunan milik warga menjadi zona ruang terbuka hijau (RTH).
Baca juga: Warga Pasangkayu Tewas Usai Diterkam Buaya Saat Mencari Kangkung
Baca juga: Antisipasi Serangan Buaya, Siswa SDN Marambiau Pasangkayu Dialihkan Belajar ke Masjid
Ketua DPRD Mamuju, Yudiaman Firusdi mengatakan, dengan terbitnya peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau (RTH) pihak akan kinsultasi lebih jauh lagi.
“Tuntutan masyarakat meminta agar dikeluarkan dari RTH, namun kita tidak mungkin lansung keluarkan,” kata Yudiaman kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.
“Tentu kita akan mencari daerah yang pernah dikeluarkan dari ruang terbuka hijau, jika ada kita akan konsultasi lagi ke PUPR, bagaimana solusinya dengan ruang terbuka hijau” lanjutnya.
Terpisah Fungsional Tata Ruang PUPR Kabupaten Mamuju, Radinal Jayadi mengatakan penetapan ruang terbuka hijau itu berdasarkan ketentuan Undang-undang No 26 Tahun 2007.
“Bahwa wajib ditetapkan sebesar 20 persen, beserta turunannya di peraturan gubernur,” ungkap Radinal.
Kemudian ia menjelaskan untuk pemilihan lokasi, itu berdasarkan kajian kepemilikan aset pemerintah daerah juga berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Jadi kalau daya dukung dan daya tampungnya rendah, itu kemudian ruangnya dialokasikan untuk perlindungan setempat dalam bentuk ruang terbuka hijau, bukan dialokasikan untuk pemukiman,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Tribur-Sulbar.com, Lukman Rusdi
JOROK! Bahu Jalan Poros Kalukku–Mamuju Jadi Tempat Buang Sampah Meski Sudah Ada Larangan |
![]() |
---|
Dalam Sehari 200 Pemohon Kukus PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
![]() |
---|
Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.