Pendaftaran PPK

KPU Buka Perekrutan PPK Pilkada Polman 2024, Butuh 80 Orang untuk 16 Kecamatan

KPU Polman membutuhkan 80 orang anggota PPK untuk 16 kecamatan, tiap kecamatan diisi lima orang.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
ILustrasi - Sejumlah pelamar melihat persyaratan berkas untuk pendaftaran PPK pada Pemilu 2024 lalu, kini kembali membuka perekrutan PPK Pilkada 20204 mulai Selasa (23/4/2024) besok. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membuka perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Polman 2024.

Perekrutan calon anggota PPK ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan, dimulai Selasa (23-29/4/2024).

KPU Polman membutuhkan 80 orang anggota PPK untuk 16 kecamatan, tiap kecamatan diisi lima orang.

Baca juga: Kabar Gembira! PPPK Nakes dan Guru di Mamasa Segera Terima SK, Berikut Jadwalnya dari BKPP

Baca juga: Warga Curhat di TikTok Kondisi Sulbar, Indonesia Maju: Kenapa Pas Presiden Mau Datang Baru Berbenah

Mereka bekerja sebagai penyelenggara setiap tahapan Pilkada mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Memperoleh honorarium untuk ketua PPK Rp 2,5 juta dan empat anggotanya Rp 2,2 juta per bulan.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan perekrutan PPK pertanda dimulainya tahapan Pilkada Polman 2024.

"Jumlah kebutuhan PPK itu 80 orang, kita berharap tiga kali lipat yang daftar, atau sebanyak 240, dan alhamdulillah selalu terpenuhi," terang Nurjannah Waris kepada wartawan.

Dijelaskan perekrutan PPK ini terbuka untuk umum, tentunya dengan persyaratan berlaku.

Mereka yang sudah bertugas di PPK pada Pemilu 2024 lalu harus mendaftar kembali.

Mengikuti serangkaian seleksi yang ditetapkan, KPU Polman akan mengevaluasi rekam jejaknya.

"Kami merekrut baru, teman-teman adhoc yang terlibat kemarin akan dievaluasi, kami punya rekam jejaknya," lanjutnya.

Nurjanah menyebut kriteria dan persyaratan secara umum  sama dengan pemilu sebelumnya.

Meski tidak memiliki pengalaman, tetap dapat mendaftar dan menjalani tes tahapan seleksi.

Pada pendaftaran kali ini, dapat diakses secara online yang dinamakan Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Atau bisa dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/, akan muncul persyaratan yang dibutuhkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved