Berita Sulbar
Antisipasi Arus Balik, ASN Boleh WFH 16 - 17 April, Bagaimana di Sulbar? Ini Kata BKD!
Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali diwajibkan beraktivitas di kantor mulai Selasa (16/4/2024) besok.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Libur panjang pascalebaran Idulfitri 1445 Hijiriah berakhir hari ini, Senin (15/4/2024).
Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali diwajibkan beraktivitas di kantor mulai Selasa (16/4/2024) besok.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Baca juga: Pemprov Sulbar Siapkan Sanski Bagi ASN yang Menambah Libur Lebaran
Baca juga: Kadispora Sulbar Pastikan Kehadiran Seluruh ASN Dispora di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Namun, dikutip dari Kompas.com, pemerintah memberikan kelonggaran bagi ASN.
ASN diperbolehkan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).
WFH ini diperbolehkan dilakukan pada 16 dan 17 April.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus balik.
Lalu bagaimana dengan ASN di Pemprov Sulbar?
Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengatakan, sebelum adanya edaran tersebut, Pemprov Sulbar telah mengeluarkan surat penegasan bagi ASN wajib masuk kantor mulai 16 April besok.
"Sebelum edaran ini, Pemprov sudah ada surat penegasan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Senin siang.

Suhamta mengaku, belum ada arahan pimpinan terkait edaran bagi ASN boleh WFH pada 16 dan 17 April.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar mengeluarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Provinsi, Muhammad Idris pada Minggu (7/4/2024) lalu.
Surat dengan nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA ini berisi perintah bagi ASN hadir di kantor mulai 16 April.
Bahkan, ASN yang absen tanpa ada alasan yang sah, akan diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan sebesar 25 persen per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
TEGAS! Gubernur SDK Akan Serahkan Temuan BPK ke Kejaksaan Jika Tak Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Penerbangan Bandara Tampa Padang Lesu, Angkutan Laut Mamuju Justru Melejit di Juni 2025 |
![]() |
---|
Ekspor Sulbar Melejit 35,20 Persen di Semester I 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama |
![]() |
---|
NTP Sulbar Anjlok, Petani Tertekan Harga Komoditas Turun dan Biaya Produksi Naik |
![]() |
---|
Gubernur Suhardi Duka Teken MoU dengan PT Mars untuk Kembangkan Kakao di Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.