Kamis, 30 April 2026

Hari Pertama Kerja

Kadispora Sulbar Pastikan Kehadiran Seluruh ASN Dispora di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Dalam surat itu meminta seluruh ASN agar masuk berkantor di hari pertama kerja setelah cuti bersama pada Selasa tanggal 16 April 2024.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kadispora Sulbar Pastikan Kehadiran Seluruh ASN Dispora di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
HUMAS PEMPROV SULBAR
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pelatihan pelatih untuk cabang olahraga (Cabor) menembak tingkat provinsi di Hotel Tomborang, Mamuju, Senin (27/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) hadir pada hari pertama kerja pasca cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah pada Selasa 16 April 2024.

Hal tersebut ditandai dengan surat penting itu ditandatangani melalui aplikasi srikandi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Muhammad Idris.

Surat penting tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 855 Tahun 2023, nomor 3 Tahun 2023, nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Dalam surat itu meminta seluruh ASN agar masuk berkantor di hari pertama kerja setelah cuti bersama pada Selasa tanggal 16 April 2024.

"Diperintahkan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk hadir pada hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama. Serta untuk pengendalian dan pengawasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan tanpa ada alasan yang sah, akan diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan sebesar 25 persen 5 per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024," demikian isi surat tersebut.

Merespon surat itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi, memastikan kehadiran seluuh ASN di lingkup Dispora Sulbar.

"Sesuai perintah bapak Penjabat Gubernur dan bapak Sekprov Sulbar maka setiap kami di Dispora akan menaati surat tersebut. Karena ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah di rentang waktu Tanggal 16 sampai 18 April 2024 akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 25 persen per hari," jelasnya.

Safaruddin menambahkan, ia langsung menyampaikan surat penting itu kepada jajaran Dispora agar hal ini ditaati.

"Kinerja kita sebagai abdi negara harus tetap ditingkatkan," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved