Nakes Dipecat

259 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati karena Nuntut Gaji UMK, Honor Hanya Rp400 Ribu Sebulan!

Dalam dua kali aksi unjuk rasa itu, mereka hanya menuntut kenaikan gaji, agar upah nakes disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Editor: Ilham Mulyawan
Freepik
Freepik - Ilustrasi dipecat karena suatu hal 

Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).

Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.

Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.

UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

- 2024: 2.186.826

UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023:

1. Sumba Barat

- 2021: 1.950.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved