Nakes Dipecat
259 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati karena Nuntut Gaji UMK, Honor Hanya Rp400 Ribu Sebulan!
Dalam dua kali aksi unjuk rasa itu, mereka hanya menuntut kenaikan gaji, agar upah nakes disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.
"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).
Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.
Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.
Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.
UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
- 2024: 2.186.826
UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023:
1. Sumba Barat
- 2021: 1.950.000
Beras Takaran Palsu Ditemukan di Mamuju, Tertera 5 kg Ditimbang Hanya 4,45 kg |
![]() |
---|
Venue Belum Lengkap, Bupati Mateng Siap Gelar Porprov 2026 dengan Dana Rp15 Miliar |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar dan BPKP Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar dan Unhas Perkuat Kerja Sama, Dorong Pembangunan SDM dan Riset Daerah |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong KI sebagai Pilar Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.