Nakes Dipecat
259 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati karena Nuntut Gaji UMK, Honor Hanya Rp400 Ribu Sebulan!
Dalam dua kali aksi unjuk rasa itu, mereka hanya menuntut kenaikan gaji, agar upah nakes disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Editor:
Ilham Mulyawan
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
2. Sumba Timur
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
3. Kupang
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
4. Timor Tengah Selatan
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
5. Timor Tengah Utara
Berita Terkait
Berita Terkait:#Nakes Dipecat
Beras Takaran Palsu Ditemukan di Mamuju, Tertera 5 kg Ditimbang Hanya 4,45 kg |
![]() |
---|
Venue Belum Lengkap, Bupati Mateng Siap Gelar Porprov 2026 dengan Dana Rp15 Miliar |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar dan BPKP Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar dan Unhas Perkuat Kerja Sama, Dorong Pembangunan SDM dan Riset Daerah |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong KI sebagai Pilar Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.