Berita Pasangkayu

Polisi Masih Bungkam Kasus Dugaan Kriminalisasi Pegawai Kehutanan Pasangkayu Oleh Perusahaan Sawit

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara menyebutkan bahwa terlapor disangkakan pasal 368 terkait pemerasan dan pencurian.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Timur/ M Jabal Qubais
Ilustrasi Lokasi lahan Sawit 

TRIBUN-SULBAR.COM  - Kepala seksi perlindungan KSDAE dan pemberdayaan masyarakat inisial KH masih ditahan hingga kini, terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan salah satu perusahaan pengelola sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

KH sebelumnya ditahan, atas laporan dari kepala security perusahaan sawit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara menyebutkan bahwa terlapor disangkakan pasal 368 terkait pemerasan dan pencurian.

KH dituduh melakukan pemerasan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di Pasangkayu.

Kuasa hukum terlapor, Syamsudin, mengklaim penahanan tersebut sebagai upaya kriminalisasi.

Kuasa hukum terlapor, Syamsudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membela kliennya.

Baca juga: Dampingi Kunjungan Mentan RI di Mamuju, Wakapolda Harap Pertanian Sulbar Makin Berkembang

Baca juga: Pemprov Sulbar Akan Ajak Warga Polman Dialog Soal Masalah Sampah, Jaun: Semoga Bisa Legowo

Mereka meyakini bahwa tindakan penahanan terhadap kepala seksi Kehutanan merupakan upaya untuk menekan pihak yang sedang melakukan tugas negara.

Perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Namun, kasus ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak yang terlibat dan juga masyarakat luas.

Meski demikian, peristiwa ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus kriminal.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

"Semoga kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan adil sesuai hukum yang berlaku," ungkap Syamsuddin kepada Tribun-Sulbar melalui telepon, Senin (25/3/2024) sore. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved