Pelecehan di Kemenag Sulbar

Pengacara Sebut Ada Kepala Bidang Tekan Korban Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung resmi dilaporkan ke polisi Polda Sulbar oleh pegawainya atas kasus pelecehan seksual. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Korban saat berada di SPKT Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (14/3/2024). Ia melaporkan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafruddin Baderung atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

"Percayakan kasus ini kepada penyidik, pasti akan ada titik terangnya," ujar Slamet, Kamis (14/3/2024).

Dia mengungkapkan dugaan adanya pelecehan itu terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2023.

Saat itu, terlapor berusaha untuk melakukan upaya pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan bawahannya, tetapi ditolak.

"Korban juga mengaku, baru melaporkan kejadian yang merugikan diri dan mencoreng kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya," kata Slamet.

Korban diperiksa keterangannya oleh penyidik mulai pukul 09:00 WITA di Polda Sulbar, hingga pukul 15:00 WITA.

Kata Pengacara

Penasehat Hukum korban, Busman Rasyid mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya tindakan bejat oknum pejabat tinggi itu kepada korban.

Kasus tersebut bermula pada Juli 2023.

Kemudian berlanjut hingga Oktober 2023.

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di rumah jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.

Lokasinya tak jauh dari kantor wilayah Kemenag Sulbar.

Pelaku diduga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Saat itu, korban diketahui bertugas sebagai pramubakti di rumah jabatan kakanwil Kemanag Sulbar.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah tak kuat lagi mengalami intimidasi dari atasannya.

Korban bersama sang suami sudah merasa diinjak-injak harga dirinya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved