Penangkapan Pencuri

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Tas Pedagang di Polman, Curi Rp 40 Juta di Pasar Panyingkul

Firman diamankan polisi usai dilaporkan para korbannya yang datang mengadu di SPKT Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Polman
Tersangka spesialis pencuri berhasil diamankan, setelah empat kali beraksi, kini mendekam di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap pencuri bernama Firman (35) yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Polman, Kamis (7/3/2024).

Firman diamankan polisi usai dilaporkan para korbannya yang datang mengadu di SPKT Polres Polman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Kalukku Mamuju Hamili Anak Tirinya

Baca juga: Jambret Terekam CCTV di Polman Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi bahkan menerima empat laporan dari korban yang berbeda dan tempat kejadian berbeda.

Penyidik mengungkap Firman merupakan spesialis pencuri menyasar para pedagang di pinggir jalan.

Seperti aksi pencurian ke mpat yang ia lakukan sebelum tertangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Polman.

Pelaku berhasil menggasak uang Rp 40 juta milik salah satu pedagang di pasar Panyingkul, Kecamatan Luyo.

"Jadi modusnya itu dia menawarkan kepada pedagang semacam batu untuk pelaris dagangan," terang KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Irfan kepada wartawan.

Disebutkan saat pedagang tertarik, lalu sibuk mengamati batu itu, pelakupun beraksi.

Ia memanfaatkan kelengahan para korban untuk dapat mencuri sejumlah uang di tas pedagang.

Irfan menyebut uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk berfoya-foya termasuk membeli satu unit motor.

"Ada empat pengaduan kasus pencurian, tersangkanya satu, modusnya juga kadang berbeda," ungkap Irfan.

Ia menyebut modus atau cara pelaku mencuri menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Seperti saat beraksi di Kompleks Pasar Wonomulyo, ia berpura-pura menjadi pembeli.

Membuat sibuk korbannya, lalu mengambil kesempatan menggasak uang lalu kabur melarikan diri.

"Kalau yang di Wonomulyo sesuai pengaduan kerugian Rp 6 Juta, pelaku beraksi saat korban sibuk melayani pembeli," lanjutnya.

Ia menambahkan sebelum beraksi pelaku awalnya mengintai tas milik korban.

Disebutkan butuh waktu selama satu bulan lebih, Resmob Satreskrim mengejar pelaku yang selalu berpindah tempat.

Ia akhirnya ditangkap saat berada di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian, usai ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved