Jambret di Polman

Jambret Terekam CCTV di Polman Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka jambret ini beraksi pada Selasa (5/3/2024) sebanyak tiga kali di Kecamatan Polewali.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pelaku jambret saat digiring polisi masuk ke dalam ruang Resmob Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polman berhasil menangkap penjambret terakam CCTV di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Ialah Muhamad Aiman Soraja (18) sudah diperiksa di unit Reserse Umum (Resum) Polres Polman, Rabu (6/3/2024).

Aiman beraksi tiga kali di tempat berbeda di hari yang sama di Kecamatan Polewali, Selasa 5 Maret 2024. 

Modusnya dengan melintas lalu menjambret tas korbannya. 

Korbannya dipilih secara acak setelah sebelumnya dipantau.

Penyidik mengungkap pelaku merupakan residivis, pernah dipenjara 2023 lalu.

Kasus yang sama, yakni jambret tas dan handphone, saat itu ia masih dibawah umur.

Kini pelaku dijerat pasal pemberatan lantaran aksinya sudah berulang, residivis kasus yang sama.

Dijerat pasal 362 junto pasal 65 junto pasal 486 menjelaskan tentang pencurian dengan cara merampas.

"Kita terapkan pasal pemberatan karena dia mengulang, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Dijelaskan pelaku dalam beraksi hanya seorang diri, begitu pula dengan aksi jambret di 2023 lalu.

Ia mengincar targetnya secara acak, diintai  dari belakang, lalu didekati untuk mencari kesempatan.

Sementara hasil jambretan kata Iwan, digunakan pelaku untuk foya-foya dan kebutuhan harian.

"Melihat korban yang lengah di pinggir jalan, lalu merampas tas yang ditenteng para korban," lanjutnya.

Kini pelaku telah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman untuk sementara waktu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved