Video Asusila
Sebar Video Asusila Bersama Mantan Pacar, Pemuda di Polman Ditangkap Polisi
Pelaku sempat berupaya mempertahankan hubungan dengan mengancam korban menggunakan video tersebut.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pemuda-berinisial-M-18-di-Kabupaten-Polman-Sulbar-ditangkap-polisi-usai-menyebar-video-asusila.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemuda di Polman ditangkap setelah menyebarkan video asusila mantan kekasih.
- Motif pelaku diduga sakit hati karena hubungan asmara berakhir.
- Kasus telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Seorang pemuda berinisial M (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi setelah menyebarkan video asusila bersama mantan kekasihnya.
Pelaku diduga sakit hati karena korban yang masih di bawah umur menolak melanjutkan hubungan asmara.
Peristiwa ini terjadi di salah satu wilayah di Kecamatan Tapango dan dilaporkan ke polisi pada Februari 2025.
Baca juga: Seorang Ibu di Polman Ungkap Kronologi Dugaan Asusila Dialami Putrinya yang Baru 9 Tahun
Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Pelajar, Pemuda Majene Ditangkap, Korban Masih Berseragam
Pelaku sempat berupaya mempertahankan hubungan dengan mengancam korban menggunakan video tersebut.
Kini, pelaku telah ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Pelaku Kirim Video ke Keluarga Korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas, mengatakan pelaku tetap ingin melanjutkan hubungan, sementara korban menolak.
“Masih mau yang laki-laki, sementara perempuan sudah tidak mau,” ujar Aswar, Rabu (15/4/2026).
Ia menyebut korban sempat diancam menggunakan video, namun tidak lagi menghiraukan ancaman tersebut.
Pelaku yang putus asa kemudian mengirim video asusila itu kepada keluarga korban.
Video tersebut kemudian diketahui orang tua korban.
"Video dikirimkan kepada keluarga yang kemudian menyampaikan ke orang tua korban, karena korban sudah tidak tahan," lanjutnya.
Aswar menambahkan, penanganan kasus ini telah memasuki tahap II.
Pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
“Kasusnya sudah tahap II, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| 9 Peserta Calon Paskibra Majene Gugur Tes Wawasan Kebangsaan |
|
|---|
| Korsleting Listrik Rumah Warga di Karossa Mamuju Tengah Terbakar Kerugian Ditaksir Rp150 Juta |
|
|---|
| 70 Persen Pajak Sudah Non-Tunai Pemkab Mamuju Tengah Dorong Digitalisasi Hingga ke Desa |
|
|---|
| ASN Sulbar Tipu Teman Kantor Rp 550 Juta, Ternyata Uangnya Habis buat Gaya Hidup |
|
|---|
| Oknum ASN Pemprov Sulbar Tersangka Penipuan Proyek Rp 550 Juta Diserahkan ke Kejari |
|
|---|