Kades Sumarrang Tersangka

Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Sudirman terjerat pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masa tahapan kampanye.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
JPU Kejari Polman saat membacakan dakwaan yang didengar terdakwa Sudirman dan para hakim di PN Polewali Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Selasa (5/3/2024). 

Sehingga untuk sidang besok agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian.

Sementara itu Sudirman membantah jika ia memanggil salah satu caleg ke rumahnya datang berkampanye.

"Hanya komunikasi, minta tolong untuk menghadiri salah satu pejabat, hanya itu yang saya tau pada saat itu," terang Sudirman saat hendak meninggalkan ruang sidang.


Ia menyebut pertemuan itu merupakan agenda untuk membahas tenaga pendidik di Sumarrang.

"Sebenarnya saya hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, hindari yang namanya money politik," lanjut Sudirman.

Meski ia membantah dakwaan itu saat diwawancarai, namun Sudirman tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat proses sidang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved