Kades Sumarrang Tersangka
Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Sudirman terjerat pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masa tahapan kampanye.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
JPU Kejari Polman saat membacakan dakwaan yang didengar terdakwa Sudirman dan para hakim di PN Polewali Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Selasa (5/3/2024).
Sehingga untuk sidang besok agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian.
Sementara itu Sudirman membantah jika ia memanggil salah satu caleg ke rumahnya datang berkampanye.
"Hanya komunikasi, minta tolong untuk menghadiri salah satu pejabat, hanya itu yang saya tau pada saat itu," terang Sudirman saat hendak meninggalkan ruang sidang.
Ia menyebut pertemuan itu merupakan agenda untuk membahas tenaga pendidik di Sumarrang.
"Sebenarnya saya hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, hindari yang namanya money politik," lanjut Sudirman.
Meski ia membantah dakwaan itu saat diwawancarai, namun Sudirman tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat proses sidang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kades Sumarrang Tersangka
Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini? |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.