Hipnotis Modus Bansos

Polda Sulbar Tetapkan 5 Pelaku Hipnotis di Mamuju Jadi Tersangka, 7 Tahun Penjara Menanti

Lima tersangka sudah diamankan Polda Sulbar ini masing-masing Sulfiyana, Hajra, Muh Sarwan, Asriadi, dan Muh Sahrul.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Para pelaku hipnotis saat diperlihatkan di acara pres rilis di kantor Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lima pelaku hipnotis lintas provinsi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hipnotis terhadap warga di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Lima tersangka sudah diamankan Polda Sulbar ini masing-masing Sulfiyana, Hajra, Muh Sarwan, Asriadi, dan Muh Sahrul.

"Dari hasil pemeriksaan kami telah menetapkan tersangka 5 orang pelaku yang melakukan hipnotis di Sampaga," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar M Sabri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Modus 8 Pelaku Hipnotis Tipu Korbannya di Mamuju, Imingi Korban Bantuan Uang Hingga Foto Bersama

Sementara tiga pelaku yang beraksi di salah satu rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, masih proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.

Karena dari hasil sementara mereka para pelaku yang beraksi di Karema Mamuju itu memberikan iming-iming hadiah regulator tabung gas kepada korbannya.

Kemudian, para pelaku ini meminta data diri korban termasuk rekening, namun saat ingin beraksi polisi sudah menyergap para pelaku.

"Jadi kami masih dalami dulu yang 3 orang ini, kita akan terus kembangkan kasus ini karena kegiatan para pelaku ini berpindah-pindah tempat," terangnya.

Dari perbuatan para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved