Hipnotis Modus Bansos

Modus 8 Pelaku Hipnotis Tipu Korbannya di Mamuju, Imingi Korban Bantuan Uang Hingga Foto Bersama

Dengan modus tersebut, para pelaku bisa meminta PIN ATM korban kemudian sengaja mengalihkan perhatian korban dengan foto bersama

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Para pelaku hipnotis saat diperlihatkan di acara pres rilis di kantor Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak delapan penipu hipnotis asal Sengkang, Sulawesi Selatan ditangkap tim Jatanras Polda Sulbar pada Senin (26/2/2024).

Penangkapan mereka berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Sulbar terkait kasus kriminal penipuan di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju pada 11 Februari 2024 dengan kerugian sebanyak Rp87.500.000 atas korban perempuan Ajare.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Penipu Asal Sengkang Berkedok Bansos di Mamuju, Korban Kehilangan Uang Rp87 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Komplotan Hipnotis di Mamuju, Modus Beri Bansos

Para terduga pelaku, diamankan tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B / 05 / II / 2024 /SPKT/Polda Sulbar, Tanggal 12 Februari 2024.

Modus pelaku melancarkan aksinya beragam.

Kadang berpura-pura sebagai sales marketing ataupun petugas yang mengurusi bantuan sosial Pemerintah tergantung kondisi korbannya.

Korban yang dijumpai biasanya akan diberikan kabar gembira bahwa telah mendapat bantuan berupa uang, kemudian pelaku meminta buku tabungan korban dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan.

Setelah mengetahui total saldo korban, para pelaku kemudian meminta ATM korban lalu menyampaikan bahwa korban akan dibukakan rekening baru dan ATM baru dengan PIN yang sama.

Dengan modus tersebut, para pelaku bisa meminta PIN ATM korban kemudian sengaja mengalihkan perhatian korban dengan foto bersama dan langsung menukarkan dengan ATM kosong yang telah disiapkan kemudian isi ATM korban disedot habis.

Dari laporan korban, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku ditangkap di Kelurahan Karema Mmauju, ketika mereka kembali akan melancarkan aksinya di Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju namun berhasil digagalkan oleh tim Jatanras dan berakhir di jeruji besi Mapolda.

Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan tiga diantaranya merupakan seorang wanita dan sudah pernah melancarkan aksinya di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah aksinya berakhir di wilayah Sulawesi Barat (Mamuju).

Untuk uang hasil kejahatan sebelumnya sebanyak Rp. 87.500.000 diakui sudah terbagi. Pada proses pembagian tersebut penarikan dilakukan secara berjenjang yang pertama ditarik 10 juta kemudian dibagi 5 sisanya dikirim ke rekening S sebanyak 49 kemudian dibagi 5 kembali sedangkan 26 juta lainnya yang dikirim juga ke rekening S namun di ATM berbeda di nikmati sendiri oleh S.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa Foto copy KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan mengoperasikan aplikasi Brimo dan prinout rekening korban.

Barang bukti lainnya 4 (empat) Tas Dompet, 8 (Delapan) Handphone Android, Uang tunai Senilai Rp.854.000, 2 (Dua) unit mobil merk Avansa hitam dan Honda brio kuning, 2 (dua) kalung emas dan 1 (satu) kalung imitasi dan 2 (dua) buah Regilator dan selang tabung gas. Dua mobil yang dirental juga diamankan petugas.

Identitas pelaku yang diamankan Subdit II Ditreskrimum Polda Sulbar yaitu S (Perempuan), H (Perempuan), M (Perempuan), A, MS, SH, MW dan MF dengan pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4 dan/atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved