Imigrasi Mamuju

Perkuat Layanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Gelar Diseminasi

Selain itu, kemudahan dalam membuat paspor juga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya tiga hari kerja.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana kegiatan Diseminasi Standar Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju di Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dalam upaya memperkuat layanan, Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menggelar kegiatan Diseminasi Standar Layanan Publik di Grand Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (6/2/2024).

Dalam kegiatan ini sebanyak 30 peserta hadir ada dari Universitas Muhammadiyah Mamuju dan instansi pemerintah Kabupaten Mamuju beserta Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Marasidin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

"Terutama dalam dokumen ke Imigrasian, sehingga masyarakat dapat pengetahuan yang jelas tentang dokumen apa yang dilakukan dalam pengurusan dokumen," kata Marasidin kepada wartawan.

Kata dia, kegiatan diseminasi juga menekankan terkait soal kemudahan membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju tersebut.

Selain itu, kemudahan dalam membuat paspor juga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya tiga hari kerja.

"Apalagi dengan adanya program jemput bola, misalkan ada orang sakit dan membuat paspor tentu saja petugas akan mendatangi rumahnya," pungkasnya.

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan mengurus paspor atau dokumen ke Imigrasian karena semua bisa dilayani dengan baik dan nyaman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved