Vonis Gepal
Keluarga Gadis Mamasa Korban Pembunuhan di Arteri Mamuju Kecewa Gepal Divonis 15 Tahun
Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa Gepal saat dibawa ke ruang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Hetni gadis asal Mamasa yang masih di bawa umur.
Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.
Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia.
Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Vonis Gepal
Kronologi Kebakaran 3 Kios di Polman, Berawal dari Suara Ledakan, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Kronologi Mikrolet di Mamuju Tengah Terbakar, Ayah dan Anak Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pengesahan Perda RPJMD Sulbar, SDK Sebut Selaras Kebijakan Nasional Berpijak Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Arsip Dokumen Disdukcapil Mamasa yang Hilang |
![]() |
---|
3 Kios Ludes Terbakar di Polman, Perempuan 15 Tahun Tewas, Api Diduga Akibat Bensin Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.