Vonis Gepal

Keluarga Gadis Mamasa Korban Pembunuhan di Arteri Mamuju Kecewa Gepal Divonis 15 Tahun

Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa Gepal saat dibawa ke ruang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024). 

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Hetni gadis asal Mamasa yang masih di bawa umur.

Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.

Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia.

Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved