Vonis Gepal

Keluarga Gadis Mamasa Korban Pembunuhan di Arteri Mamuju Kecewa Gepal Divonis 15 Tahun

Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa Gepal saat dibawa ke ruang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gamailel Keluarga Hetni gadis asal Mamasa korban pembunuhan kecewa atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Hasbullah alias Gepal 15 tahun penjara.

Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan apa yang telah perbuatan pada waktu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.

Sidang Putusan Terdakwa Gepal

Hasbullah alias Gepal terdakwa kasus pembunuhan gadis asal Mamasa divonis hukuman 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy dalam putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024).

Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Hetni gadis asal Mamasa yang masih di bawa umur.

Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.

Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia.

Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved