Gepal Divonis 15 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2,5 M

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Terdakwa Gepal (pakai peci) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Hasbullah alias Gepal terdakwa kasus pembunuhan inisal Hetni gadis asal Mamasa divonis hukuman 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy dalam putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024).

Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Diketahui, Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Hetni gadis asal Mamasa yang masih di bawa umur.

Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.

Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia.

Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved