Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri Mini di Dishub Mamuju

Para tersangka juga dinilai tidak koperatif dengan panggilan polisi, sehingga tim penyidik melakukan pengintaian di Makassar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Polda Sulbar
Jumpa pers Polda Sulbar terkait kasus korupsi kapal feri mini Mamuju, Senin (23/10/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat, menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kapal feri mini di Dinas Perhubungan Kabupate Mamuju.

Kedua tersangka inisial ALT dan SD diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/1/2024) lalu.

Dua tersangka itu merupakan konsultan pengawas pada proyek pengadaan kapal apung tersebut.

Para tersangka juga dinilai tidak koperatif dengan panggilan polisi, sehingga tim penyidik melakukan pengintaian di Makassar.

"Iya kami tangkap dua orang tersangka selaku konsultan pengadaa kapal apung di Dishub Mamuju. Mereka tidak berdaya saat ditangkap,"kata Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dihubungi wartawan, Senin (15/1/2024).

Hengky menyebutkan, kedua tersangka kini sudah berada di sel tahanan Polda Sulbar.

Selanjuntya akan dijadikan bahan untuk pengembangan kasus korupsi yang menelan anggaran Rp 1,5 miliar dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Kita akan kembangkan lagi kasus ini, dua tersangka akan diperiksa lagi oleh penyidik," terang Hengky.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan enam tersangka termasuk mantan Kadis Perhubungan Mamuju H Andi Sulkifli Rahman (65) dan rekanan Basri.

Total tersangka delapan orang dalam kasus korupsi pengadaan kapal apung pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved