Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju

2 Tersangka Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju Masih Diperiksa Polisi, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Dari dugaan kasus korupsi tersebut menyeret dua nama yaitu ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi

Editor: Ilham Mulyawan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar tangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang atau kapal feri antar pulau, yang bersumber dari dana APBD Pemkab Mamuju dengan anggaran sebesar Rp1.761.474.000 yang dilaksanakan CV Cari Sahabat.

Laporan kerugian keuangan negara dari penyimpangan pengadaan sebesar Rp1,5 miliar.

Dari dugaan kasus korupsi tersebut menyeret dua nama yaitu ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan pada Kamis 21 September 2023 lalu.

Baca juga: Polda Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Feri Mini Pemkab Mamuju

Atas perbuatan oknum tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.

"Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor," ujar Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan.

Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak.
Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak. (ist/Tribun-Sulbar.com)

Sebelumnya diberitakan, vkasus korupsi pengadaan kapal milik Pemda Mamuju senilai Rp1,5 Miliar tahun 2017 sedang diselidiki polisi.

Sebelumnnya penyidik Tipikor menyeret seorang rekanan inisial BA.

Tersangka baru ini disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek berbandrol 1,5 Miliar bersumber APBD tahun 2017.

Kini diketahui kasus proyek pengadaan kapal sudah 2 orang menjadi tersangka.

Pemda Mamuju pada 2017 lalu, melalui Dinas Perhubungan melaksanakan pengadaan satu unit kapal kayu sebagai alat transportasi warga antar pulau di wilayah Kecamatan Balabalakang dengan pagu anggaran Rp1,5 Miliar.

Namun keberadaan kapal tersebut tidak memiliki asas manfaat hingga akhirnya rusak.

Kerugian yang ditimbulkan sangat besar hingga Rp1,5 m,iliar kerugian negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved