Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju

BREAKING NEWS: Rekanan Proyek Pengadaan Kapal Feri Mini Pemkab Mamuju Rp 1.5 Miliar Tersangka

Polda Sulbar menyebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

|
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat kini menetapkan satu tersangka baru, inisial BA pada kasus proyek pengadaan kapal feri mini milik Pemkab Mamuju tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar.

Inisial BA tersebut berperan sebagai rekanan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky menjelaskan, BA bertindak rekanan penyedia barang dan jasa.

"Sudah dilakukan penahanan dan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka," jelasnya, kepada Tribun-Sulbar.com di kantor Polda Sulbar, Jl Iptu Norman, Rabu (23/8/2023).

Sejauh ini kata dia, polisi masih akan mendalami kasus tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sementara potensi bertambahnya tersangka pada kasus ini masih ada dan akan berlanjut.

"Masih pengembangan, dan jumlah penetapan tersangka lain masih ada potensi," jelasnya.

Diketahui, kapal milik Pemkab Mamuju tersebut telah hancu di Pulau Ambo, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.

Polda Sulbar menyebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Pada pengadaan kapal yang berada di pulau paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp 1,7 Miliar, diperuntukan bagi masyarakat Pulau Ambo dari APBD Mamuju.

Sejak didatangkan dari Pusat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berjarak sekira 60 mil dari Bala-balakang, kapal memang sudah mengalami kerusakan dalam perjalanan menuju Pulau Ambo.

"Nilai pagunya sekitar itu, dan pengembaliannya atau kerugiannya sekitar Rp 200 juta, " imbuhnya.

Sementara, pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 18 tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved