Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju

Polda Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Feri Mini Pemkab Mamuju

Pengadaan feri mini yang diperuntukan untuk warga Kepulauan Bala-balakang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan kapal atau feri mini Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Pengadaan feri mini yang diperuntukan untuk warga Kepulauan Bala-balakang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Direktur Reserta Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, AKBP Hengky menyebutkan, kini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan pemeriksaan kembali tersangka," kata AKBP Hengky saat dikonfirmasi Tribun-Subar.com, Kamis (28/9/2023).

"Perkembangan akan dikabarkan lebih lanjut setelah pemeriksaan, dan akan dipaparkan siapa inisialnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, inisial BA ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, Selasa (22/9/2023) lalu.

Inisial BA berperan sebagai rekanan pengadaan kapal milik pemda tersebut.

Diketahui, kapal milik Pemkab Mamuju tersebut telah hancur di Pulau Ambo, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.

Pada pengadaan kapal yang berada di pulau paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp 1,7 Miliar, diperuntukan bagi masyarakat Pulau Ambo dari APBD Mamuju.

Sejak didatangkan dari Pusat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berjarak sekira 60 mil dari Bala-balakang, kapal memang sudah mengalami kerusakan dalam perjalanan menuju Pulau Ambo.

"Nilai pagunya sekitar itu, dan pengembaliannya atau kerugiannya sekitar Rp 200 juta," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved