Sekda Polman Diberhentikan

Kabag Hukum Pemkab Polman Tak Dilibatkan Buat SK Pencopotan Sekda Andi Bebas, Harusnya Ada Paraf

Sukri Rahim mengatakan harusnya surat tersebut juga dilengkapi dengan paraf dari beberapa pejabat.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat bersalaman dengan pegawai di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024). Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala bagian hukum kesekretariatan daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Muhammad Sukri Rahim angkat bicara soal pencopotan Andi Bebas Manggazali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Senin (15/1/2024).

Sukri Rahim mengatakan nomor Surat Keputusan (SK) pencopotan Andi Bebas tanpa sepengetahuannya.

Lantaran SK tersebut dibuat saat hari libur pegawai, Minggu (7/1/2024).

Juga hari Andi Ibrahim Masdar (AIM) terakhir menjabat sebagai Bupati Polman.

Meski SK tersebut tetap memiliki nomor surat yakni nomor 28 tahun 2024, keputusan bupati.

Tentang pemberhentian jabatan Sekda Polman Andi Bebas Manggazali yang ditandatangani langsung oleh AIM.

"Yang jelas ini surat tidak teregister di saya, prosesnya itu kami dibagikan hukum tidak dilibatkan, saya tidak tau kapan nomornya diambil," terang Sukri Rahim kepada wartawan saat ditemui di kantor bupati.

"Ada nomornya ini SK, saya tidak tau kapan diambil, kita tidak ada persuratan di hari libur," lanjutnya.

Sukri Rahim mengatakan harusnya surat tersebut juga dilengkapi dengan paraf dari beberapa pejabat.

Seperti paraf asisten dua, staf ahli, kepala bagian hukum dan satu pejabat fungsional di bagian hukum.

Namun kata Sukri SK pencopotan itu sama sekali tidak dilengkapi dengan paraf atau yang mengetahui.

"Harusnya ada tim yang kaji surat rekomendasi dari provinsi, ini langsung ditindak lanjuti dengan SK pemberhentian," ungkapnya.

Diketahui SK pemberhentian Sekda Polman diawali dengan adanya surat rekomendasi Pj Gubernur Sulbar.

Surat rekomendasi itu, kata Sukri harusnya dikaji lebih dulu dengan melibatkan bagian hukum kesekretariatan daerah.

Sebelumnya diberitakan, Andi Bebas bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah.

Untuk mempertegas nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.

Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.

"Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," terang Andi Bebas.

Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.

Lalu hasil penelusuran itu nantinya akan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Polman, Nurfadilah menyebut dua Randis yang dikembalikan dalam kondisi utuh.

Lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan hingga kelengkapan mobil, ban serep dan lainnya.

"Selanjutnya dua Randis ini akan kita serahkan ke bagian umum untuk penggunaannya," terang Nurfadilah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved