Bantuan Gempa Mamuju

PMII Harap Pernyataan BPBD Terkait Bantuan Stimulus Korban Gempa Tahap II Tak Sekedar Penghibur

Refli mengungkapkan, pihaknya dengan organisasi mahasiswa lainnya sudah tiga tahun mengawal bantuan stimulus gempa.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
dok Refli Sakti Sanjaya
Ketua PMII Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya tanggapi pernyataan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat (Sulbar), Husain Mansyur, terkait bantuan stimulus korban gempa tahap II.

Sebelumnya, Husain Mansyur menyampaikan bantuan yang telah ditunggu masyarakat kurang lebih tiga tahun akan cair tahun ini.

Kata Refli, pihaknya berharap pernyataan tersebut bukan hanya sekedar penghibur.

"Semoga bukan hanya janji manis semata tapi betul-betul membawa angin segar bagi para penyintas gempa bumi khususnya yang ada di Kabupaten Mamuju," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, masyarakat sudah sangat lama menantikan bantuan stimulus gempa disalurkan.

Refli mengungkapkan, pihaknya dengan organisasi mahasiswa lainnya sudah tiga tahun mengawal bantuan stimulus gempa.

"Kami dari PMII bersama GMNI, FPPI, NETFID, dan Celebes bergerak membentuk Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sulbar dan terus mengawal hal ini," sambungnya.

Kata dia, Bupati Mamuju, Sutina Suhardi dan Kepala BPBD Mamuju harus bekerja maksimal.

"Kami minta pemerintah kabupaten Mamuju menindaklanjuti dan lebih bekerja keras agar bantuan stimulan tahap dua bisa tersalurkan 2024 ini," bebernya.

Kata dia, PMII Cabang Mamuju akan terus mendesak dan mengawal bantuan stimulus gempa hingga bisa dirasakan masyarakat.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah kabupaten untuk tidak menyalurkan bantuan stimulus gempa.

Hal tersebut karena Peraturan Kepala Badan BNPB (Perban) No 25 tahun 2022 tentang bantuan stimulus gempa telah direvisi.

Sebelum direvisi, perban tersebut meminta kepala daerah menanggung biaya bantuan rumah yang rusak ringan dan rusak sedang.

"Sehingga persoalan ini membuat proses penyaluran bantuan stimulan terhenti dalam waktu lama akibat pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten tidak ingin dibebani APBD," lanjut Rafli.

Namun, saat ini perban tersebut telah direvisi dan semua biaya ditanggung pemerintah pusat.

"Kami mengajak semua pihak khususnya elemen masyarakat sipil agar bersama mengawal kejelasan jadwal penyaluran bantuan stimulan tahap dua ini agar kabar yang disampaikan oleh BPBD Sulbar tidak hanya sekedar menjadi janji manis semata melainkan bisa diwujudkan dalam tindakan yang nyata," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved