Berita Polman

Modus Paman Cabuli Ponakan Hingga 6 Kali di Polman, Diiming-imingi Uang Jajan

Mulyono mengungkap pelaku tidak pernah mengancam korban agar tutup mulut.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pelaku pencabulan inisial PM (50) saat digiring polisi masuk ke Rutan Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Selasa (11/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap modus seorang paman inisial PM (50) cabuli keponakanya berusia 10 tahun, Kamis (11/1/2024).

Pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Polman usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sempat jalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan korban mengaku telah dicabuli sebanyak enam kali.

Diceritakan awalnya pelaku melihat keponakannya ini mandi hingga timbul niat jahat.

"Modusnya ini pelaku iming-imingi korban dengan uang jajan, dibelikan tas, dan barang-barang," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.

"Lalu pelaku memeluk dan mencium hingga diraba kemaluannya, itu pencabulan yang ke enam kali," lanjutnya.

Korban yang masih dibawah umur ini sempat diperiksa di rumah perlindungan anak.

Disebutkan hasil pemeriksaan, korban trauma dan takut saat melihat pamannya tersebut.

Mulyono mengungkap pelaku tidak pernah mengancam korban agar tutup mulut.

"Selalu korban itu diberikan sesuatu, sehingga dia tidak menceritakan apa yang dialami," lanjutnya.

Ia menambahkan pelaku sempat pergi bersembunyi, setelah mengetahui telah dilaporkan.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya pada Selasa (9/1/2024) kemarin.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 82 ayat satu undang-undang tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pelaku sempat sembunyi, kita tangkap hari Selasa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (11/1/2024) pelaku jalani pemeriksaan di Unit (PPA) Polres Polman.

Usai mengakui perbuatannya, pelaku digiring masuk ke dalam Rutan Mapolres Polman.

Ia dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban usai kasus pencabulan itu terungkap.

"Ibu korban awalnya mendapat informasi dari saudaranya, anaknya ini sering dibawa pelaku," ujar Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan setelah mendapat informasi, ibu korban lalu curiga terhadapku perilaku anaknya ini.

Korban ketakutan saat melihat terduga pelaku datang ke rumahnya di Kecamatan Campalagian.

Ibunya yang melihat perubahan korban, lalu bertanya, sehingga kasus pencabulan ini terungkap.

"Korban sendiri mengaku enam kali telah dicabuli, dipeluk, dicium, dan kemaluannya diraba," lanjut Mulyono.

Disebutkan awalnya pelaku sering melihat korban mandi, lalu timbul perasaan untuk mencabulinya.

Pelaku sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni hubungan keponakan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved