Berita Viral

Kena Tilang Berujung Cinta, Viral Kisah Gadis Makassar Pacaran dengan Polisi yang Menilang

Viral kisah cinta seorang wanita dengan polisi di Makassar yang berawal dari kena tilang.

Editor: Via Tribun
TikTok @mimyyyy23
Kolase unggahan viral terkait kisah cinta gadis dan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berawal dari kena tilang, diunggah Senin (8/1/2024). 

- Calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,

- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,

- Bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.

Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.

Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).

Referensi:

- Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

- Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Berawal Kena Tilang Berakhir Cinta, Wanita di Makassar Bagikan Kisah Asmaranya dengan Seorang Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved