Senin, 20 April 2026

Berita Viral

Kena Tilang Berujung Cinta, Viral Kisah Gadis Makassar Pacaran dengan Polisi yang Menilang

Viral kisah cinta seorang wanita dengan polisi di Makassar yang berawal dari kena tilang.

Tayang:
Editor: Via Tribun
zoom-inlihat foto Kena Tilang Berujung Cinta, Viral Kisah Gadis Makassar Pacaran dengan Polisi yang Menilang
TikTok @mimyyyy23
Kolase unggahan viral terkait kisah cinta gadis dan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berawal dari kena tilang, diunggah Senin (8/1/2024). 

Syarat menikah

Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:

- Surat permohonan pengajuan izin kawin,

- Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

- Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,

- Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,

- Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,

- Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,

- Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,

- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,

- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

- Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved