Berita Viral

Kena Tilang Berujung Cinta, Viral Kisah Gadis Makassar Pacaran dengan Polisi yang Menilang

Viral kisah cinta seorang wanita dengan polisi di Makassar yang berawal dari kena tilang.

Editor: Via Tribun
TikTok @mimyyyy23
Kolase unggahan viral terkait kisah cinta gadis dan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berawal dari kena tilang, diunggah Senin (8/1/2024). 

Syarat menikah

Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:

- Surat permohonan pengajuan izin kawin,

- Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

- Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,

- Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,

- Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,

- Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,

- Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,

- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,

- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

- Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved