Berita Viral

Kena Tilang Berujung Cinta, Viral Kisah Gadis Makassar Pacaran dengan Polisi yang Menilang

Viral kisah cinta seorang wanita dengan polisi di Makassar yang berawal dari kena tilang.

Editor: Via Tribun
TikTok @mimyyyy23
Kolase unggahan viral terkait kisah cinta gadis dan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berawal dari kena tilang, diunggah Senin (8/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kisah cinta seorang wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan ramai menjadi sorotan di media sosial.

Pertemuan unik sang gadis dengan pujaan hatinya tersebut viral lantaran serupa dengan jalan cerita drama-drama romantis di layar kaca.

Bagaimana tidak, gadis tersebut berpacaran dengan anggota polisi yang dulu sempat menciduknya saat penertiban lalu lintas.

Baca juga: Sampai Sebut Nama Allah, Jarwo Kwat soal Video Viral Peluk Catheez di Acara Sketsa: Gak Ada Maksud

Viral, kisah cinta wanita ini bertemu pujaan hati saat ditilang polisi, tak sangka kini sang polisi yang dulu menilangnya kini jadi pacarnya
Viral, kisah cinta wanita ini bertemu pujaan hati saat ditilang polisi, tak sangka kini sang polisi yang dulu menilangnya kini jadi pacarnya (TikTok)

Perjalanan asmara pasangan muda yang saling jatuh cinta usai kena tilang tersebut viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mimyyyy23, Senin (8/1/2024).

Dalam unggahannya, wanita tersebut menceritakan momen pertemuan dengan sang kekasih yang ternyata adalah seorang polisi.

Diluar dugaan, ternyata keduanya pertama kali bertemu saat sang pria sedang bertugas dan menilang wanita tersebut.

"Berawal dari tilang," tulisnya.

Tampak dalam video tersebut sang pria sedang mengenakan seragam polisi bersama sejumlah rekan.

Sementara sang wanita mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam SMA bersama satu temannya.

Wanita tersebut tampaknya ditilang lantaran tak menggunakan helm ketika berkendara.

Namun siapa sangka ternyata setelah kejadian penilangan tersebut keduanya terus berhubungan dan menjadi sepasang kekasih selama 3 tahun lamanya.

Sontak saja, unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warga net yang mengaku baper menyaksikan kisah cinta keduanya.

"Pernah ketilang, tapi pak pol nya ga jodoh sama aku. malah nikah sama kakakku yg jemput di Polsek," tulis @w.a*.

"Kalo endingnya gini gue juga mau deh ditilang," tulis @saya*.

"Gue ditilang mulu tp polisinya bapa2 kumis semua," tulis @zaa*.

"Harus kena tilang dulu biar dapet gini," tulis @YAY*.

Baca juga: Duduk Perkara Bentrok Anggota TNI dan Rombongan Pelayat di Manado, Videonya Viral

 

 

Syarat Menjadi Suami Atau Istri Polisi

Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Anggota polisi wanita ( Polwan ) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.

Syarat menikah

Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:

- Surat permohonan pengajuan izin kawin,

- Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

- Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,

- Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,

- Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,

- Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,

- Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,

- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,

- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

- Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

- Calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,

- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,

- Bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.

Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.

Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).

Referensi:

- Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

- Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Berawal Kena Tilang Berakhir Cinta, Wanita di Makassar Bagikan Kisah Asmaranya dengan Seorang Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved