Sabtu, 25 April 2026

Pemberantasan Korupsi

Penguatan KPK Kunci Utama Pemberantasan Korupsi

Ia menegaskan, KPK harus memiliki kewenangan luas tanpa intervensi pihak mana pun.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Penguatan KPK Kunci Utama Pemberantasan Korupsi
dok Ady
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Makassar Ady Anugrah Pratama 

Ringkasan Berita:
  • KPK dinilai perlu diperkuat kembali sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.
  • Revisi UU KPK tahun 2019 disebut menyebabkan pelemahan kewenangan dan independensi lembaga.
  • Pemberantasan korupsi harus melibatkan integritas pimpinan, pemerintah, dan partisipasi masyarakat.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan luas untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Hal ini disampaikan Pengacara Publik, Ady Anugrah Pratama kepada jurnalis Tribun-Sulbar.com.

Ia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ujung tombak dalam memainkan peran tersebut.

Namun, ia menilai KPK mengalami pelemahan terencana lewat revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.

Baca juga: Catatan Kritis Jelang Hari Antikorupsi dan HAM: Independensi KPK Turun, HAM Merosot

Revisi tersebut dinilai mengamputasi kewenangan dan independensi KPK sebgai lembaga antirasuah.

Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi dinilai kemunduran.

Dorongan Penguatan Kembali KPK

Menurut Ady, pemberantasan korupsi perlu dikembalikan ke arah yang benar.

"Salah satu syaratnya adalah memperkuat kembali posisi KPK sebagai lembaga independen," kata Ady.

Ia menegaskan, KPK harus memiliki kewenangan luas tanpa intervensi pihak mana pun.

Wacana revisi kembali Undang-Undang KPK, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Namun, menurutnya, revisi aturan saja tidak cukup.

Ady menilai, faktor penting lainnya adalah integritas pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ady, Presiden juga harus menunjukkan keseriusan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi retorika politik.

Upaya tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata dan komitmen bersama.

"Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan niat baik," ucapnya.

Pemberantasan korupsi, kata dia, harus melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat secara kolektif.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved