Rekrutmen PTPS Pemilu 2024

Bawaslu Mamuju Akan Rekrut 836 Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syaratnya

Perekrutan Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Mamuju tanggal pendaftaran 2- 6 Januari 2024.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengeketa, Ikhsan saat ditemui di ruangannya, di Jl Umar Dar, Mamuju, Sulawesi Barat,Selasa(26/12/2023) 

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Nantinya, tempat Pengambilan Formulir berkas Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah semuanya lengkap,dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Semua dokumen pendaftaran dibuat dua rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved