Korupsi Stadion Manakarra

Dugaan Korupsi Stadion Manakarra, Kejati Sulbar Segera Ambil Sampel Proyek Libatkan Ahli

Menurutnya, kasus ini tidak lambat ditangani hanya saja pihaknya butuh keterlibatan para ahli untuk mengecek kondisi proyek.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kolase papan informasi proyek dan Stadion Manakarra setelah direnovasi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan korupsi proyek renovasi stadion Manakarra Mamuju masih dalam proses penyelidikan Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Kejati Sulbar akan melibatkan ahli konstruksi untuk mengambil sampel proyek.

Hal itu dilakukan untuk keperluan proses hukum dugaan korupsi proyek Rp 9,3 miliar tersebut.

"Kita akan minta dari ahli konstruksi bangunan untuk menguji hasil atau pekerjaan dari proses rehabilitasi Stadion Manakarra itu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna saat pres rilis di kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, kasus ini tidak lambat ditangani hanya saja pihaknya butuh keterlibatan para ahli untuk mengecek kondisi proyek.

Selain itu, penyidik Kejati Sulbar juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

"Kami juga masih menuggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulbar, kalau sudah ada kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik kejakasaan sudah periksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi yang diperiksa dari pejabat Pemkab Mamuju, pengawas proyek pembangunan.

Dari keterangan saksi itu menjadi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Jika sudah cukup dua alat bukti maka jaksa pastikan akan tersangka dalam kasus ini.

Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di Stadion Manakarra sebelumnya dilaksanakan, untuk gelaran pekan olahraga provinsi (Porprov) Sulbar 2022 yang digelar di Kabupaten mamuju.

Renovasinya menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 9,3 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved