Rekrutmen KPPS Pemilu 2024

Antisipasi Petugas Tumbang, KPU Siapkan Biaya Perlindungan KPPS, Berikut Besarannya!

Biaya perlindungan petugas KPPS disiapkan untuk mengantisipasi banyaknya petugas tumbang.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Adriansyah
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar saat ditemui Tribun-Sulbar.com dikantornya, Jl Soekarno Hatta Mamuju, Senin (11/9/2023). 

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved