Rekrutmen KPPS Pemilu 2024

Antisipasi Petugas Tumbang, KPU Siapkan Biaya Perlindungan KPPS, Berikut Besarannya!

Biaya perlindungan petugas KPPS disiapkan untuk mengantisipasi banyaknya petugas tumbang.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Adriansyah
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar saat ditemui Tribun-Sulbar.com dikantornya, Jl Soekarno Hatta Mamuju, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Said Usman Umar menjamin biaya perlindungan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Said saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa, 19 Desember 2023.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan biaya perlindungan petugas ad hoc, termasuk KPPS.

"Iya betul," ujarnya.

Biaya perlindungan petugas KPPS disiapkan untuk mengantisipasi banyaknya petugas tumbang.

Besaran perlindungan KPPS;

- Meninggal dunia Rp 36 juta per orang.

- Cacat permanen Rp 3,8 juta per orang.

- Luka berat Rp 16,5 juta.

- Luka sedang Rp 8,25 juta.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka hingga 20 Desember 2023.

Adapun Persyaratan Anggota KPPS sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved