Rekrutmen KPPS Pemilu 2024

KPU Polman Akan Rektur 9.534 Orang, Simak Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Perekrutan itu berlangsung selama 10 hari dimulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kantor KPU Polman di Jl Wahid Hasyim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, Senin (11/12/2023).

Perekrutan itu berlangsung selama 10 hari dimulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan melayani perekrutan KPPS.

Calon anggota KPPS wajib melengkapi sembilan persyaratan yang telah ditentukan seperti berusia paling rendah 17 tahun.

KPU Polman akan merekrut 9.534 KPPS bekerja di 1.362 lokasi TPS tersebar di 16 kecamatan.

Komisioner KPU Polman Munawir Arifin mengatakan pengalaman menjadi penyelenggara mendapat pertimbangan utama.

"Pertimbangan lainnya yang diutamakan juga setidaknya memiliki kemampuan mengoprasikan teknologi," ujar Munawir Arifin kepada wartawan.

Munawir menjelaskan kemampuan menggunakan teknologi dibutuhkan dalam perekrutan anggota KPPS karena sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Sehingga para anggota KPPS ini diharapkan mampu menggunakan teknologi sederhana seperti telepon genggam (smartphone).

"Ke depannya nanti kemungkinan sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi ini," lanjutnya.

KPPS merupakan kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap satu lokasi TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS termasuk bagian pengamanan.

Sebelumnya, ketua KPU Polman Rudianto menyampaikan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara.

"Mereka yang kemudian menjadi ujung tombak pemungutan suara di pemilihan nantinya," ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Masa kerja KPPS hanya satu bulan, honorarium untuk ketua Rp 1.200.000 per orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved