Libur Natal dan Tahun Baru
Anda Mau Pergi Liburan Akhir Tahun? Bisa Titip Kendaraan Anda di Kantor Polisi Dijamin Aman
Jika tidak dilaporkan ke kantor polisi, setidaknya dilaporkan ke pihak keamanan atau satpam atau lapor ke Ketua RT
TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi siap menampung kendaraan milik warga yang berencana melakukan perjalanan, selama masa libur natal dan tahun baru.
Polisi menawarkan halaman kantor mereka untuk menjadi tempat penitipan kendaraan milik warga, yang akan berlibur.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah, untuk melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Kompas.com.

"Tentunya, kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau barang-barang berharga yang lain, yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya kemudian akan terjadi situasi yang tidak aman, maka Polri siap untuk membantu mengamankan," kata Sigit.
Jika tidak dilaporkan ke kantor polisi, setidaknya dilaporkan ke pihak keamanan atau satpam atau lapor ke Ketua RT setempat. Sehingga, rumah beserta isinya yang ditinggalkan bisa tetap terpantau.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/13/120200515/libur-nataru-warga-dipersilakan-titip-kendaraan-di-kantor-polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.