Pemilu 2024

KASN Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Hormat 2 ASN di Sulawesi Barat

Dari empat persoalan tersebut, pelanggaran netralitas ASN menjadi perhatian Bawaslu Sulbar.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Dialog Publik Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Barat, di Ballroom Grand Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso Mamuju Sulawesi Barat, Sabtu(9/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) memetakan empat persoalan utama dalam Pemilu 2024.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, Politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), serta kampanye di media sosial.

Dari empat persoalan tersebut, pelanggaran netralitas ASN menjadi perhatian Bawaslu Sulbar.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Sulbart Muhammad Subhan dalam dialog Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 memaparkan beberapa pelanggaran ASN di Sulbar.

Subhan menyebut, pelanggaran ASN di Sulbar terbanyak dari Kabupaten Majene 15 Orang.

Sedangkan Kabupaten Polewali lima ASN, Kabupaten Pasangkayu dua ASN, dan ASN Pemprov Subar satu ASN.

“Ada sebagian ASN yang kurang tahu aturan soal netralitas tersebut,” ujar Subhan di Ballroom Grand Hotel Maleo Jl Yos Sudarso, Mamuju, Sabtu (9/12/2023) sore.

Ia mengungkapkan, kebanyakan ASN melanggar aturan netralitas karena ada intervensi atau perintah dari atasan.

Dikatakan, Komisi ASN mengeluarkan data pelanggaran ASN Sulbar berada diperingkat kelima.

"Bawaslu Sulbar sudah memproses 14 ASN sedangkan yang sudah diajukan ke Komisi ASN 21 kasus," pungkasnya.

Dari 14 ASN yang melanggar kenetralitasan di Pemilu dua sudah direkomendasikan pemecatan tidak terhormat.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Jufriadi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved