ASN di Polman Cabuli Gadis
Oknum ASN Kemenkumham di Polman Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 2 Gadis
Penyidik PPA Polres Polman menerapkan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban direntang waktu yang berbeda di lokasi yang sama.
"Sampai terungkap ini bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya sendiri, menyampaikan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya," ungkap Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan pelaku dan korban sudah lama tinggal bersama di rumahnya di Kecamatan Tapango.
Pada saat itu, korban yang berada di rumah hanya seorang diri, dan pelaku mendekatinya.
Pelaku lalu memeluk korban, mencium hingga meraba bagian sensitif korban.
Mulyono mengungkapkan ibu korban mendapat informasi itu dari keluarganya sendiri.
Lantaran pengakuan dari salah satu korban inisial MT (16) yang lebih dulu mendapat pencabulan itu.
"Istri pelaku sendiri masih punya hubungan keluarga dengan korban, korban pertama yang lebih dulu mengaku," lanjut Mulyono.
Disebutkan ibu korban yang mulai curiga lalu menanyakan langsung hal itu kepada anaknya yang berusia 13 tahun.
Korban pun mengaku kepada ibunya, lalu melaporkan hal itu lantaran merasa keberatan.
Kedua korban sendiri masih merupakan saudara kandung atau kakak beradik, menjadi korban.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.