ASN di Polman Cabuli Gadis
Oknum ASN Kemenkumham di Polman Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 2 Gadis
Penyidik PPA Polres Polman menerapkan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pelaku pencabulan dua anak dibawah umur inisial AA (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku merupakan oknum ASN lingkup Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju.
Sementara dua korban yang masih kakak beradik ini masing-masing inisial MT (16) dan MH (13).
Penyidik PPA Polres Polman menerapkan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Disebutkan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Polman selam 20 hari kedepan.
Jika berkas perkaranya belum lengkap atau P21, penyidik akan memperpanjang masa tahanan.
Mulyono menegaskan perkara anak dibawah umur, merupakan delik aduan tidak dapat difersi.
"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," ungkapnya.
Ia menambahkan pelaku koperatif, lantaran datang sendiri memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku pun digiring penyidik ke Rutan Mapolres Polman.
Sebelumnya diberitakan, Kronologi terungkapnya pencabulan dua gadis dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (29/11/2023).
Korban dibawah umur ini masing-masing inisial MT (16) dan MH (13), warga salah satu desa di Kecamatan Tapango.
Pelakunya sendiri inisial AA (35) ia merupakan oknum ASN Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman mengungkapkan pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.