ASN di Polman Cabuli Gadis

Oknum ASN Kemenkumham di Polman Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 2 Gadis

Penyidik PPA Polres Polman menerapkan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ruang pemeriksaan PPA Polres Polman, penyidik menahan Oknum ASN Kemenkumham Sulbar usai dilaporkan cabuli 2 anak dibawah umur, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pelaku pencabulan dua anak dibawah umur inisial AA (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku merupakan oknum ASN lingkup Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju.

Sementara dua korban yang masih kakak beradik ini masing-masing inisial MT (16) dan MH (13).

Penyidik PPA Polres Polman menerapkan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Disebutkan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Polman selam 20 hari kedepan.

Jika berkas perkaranya belum lengkap atau P21, penyidik akan memperpanjang masa tahanan.

Mulyono menegaskan perkara anak dibawah umur, merupakan delik aduan tidak dapat difersi.

"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," ungkapnya.

Ia menambahkan pelaku koperatif, lantaran datang sendiri memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku pun digiring penyidik ke Rutan Mapolres Polman.

Sebelumnya diberitakan, Kronologi terungkapnya pencabulan dua gadis dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (29/11/2023).

Korban dibawah umur ini masing-masing inisial MT (16) dan MH (13), warga salah satu desa di Kecamatan Tapango.

Pelakunya sendiri inisial AA (35) ia merupakan oknum ASN Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman mengungkapkan pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.

Pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban direntang waktu yang berbeda di lokasi yang sama.

"Sampai terungkap ini bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya sendiri, menyampaikan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya," ungkap Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan pelaku dan korban sudah lama tinggal bersama di rumahnya di Kecamatan Tapango.

Pada saat itu, korban yang berada di rumah hanya seorang diri, dan pelaku mendekatinya.

Pelaku lalu memeluk korban, mencium hingga meraba bagian sensitif korban.

Mulyono mengungkapkan ibu korban mendapat informasi itu dari keluarganya sendiri.

Lantaran pengakuan dari salah satu korban inisial MT (16) yang lebih dulu mendapat pencabulan itu.

"Istri pelaku sendiri masih punya hubungan keluarga dengan korban, korban pertama yang lebih dulu mengaku," lanjut Mulyono.

Disebutkan ibu korban yang mulai curiga lalu menanyakan langsung hal itu kepada anaknya yang berusia 13 tahun.

Korban pun mengaku kepada ibunya, lalu melaporkan hal itu lantaran merasa keberatan.

Kedua korban sendiri masih merupakan saudara kandung atau kakak beradik, menjadi korban.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved