Berita Polman

Polisi Periksa Saksi-saksi Dugaan Penipuan Gadai Sawah Bodong di Polman, Korban Rugi Rp 300 Juta

Pengaduan itu disampaikan empat orang warga Kecamatan Polewali yang tertipu, kerugian capai Rp 300 juta.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Sejumlah warga membuat laporan polisi terkait dugaan gadai sawah fiktif di SPKT Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Kamis (23/11/2023). Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan gadai sawah bodong yang diadukan oleh masyarakat, Selasa (28/11/2023).

Pengaduan itu disampaikan empat orang warga Kecamatan Polewali yang tertipu, kerugian capai Rp 300 juta.

Polisi menerima pengaduan ini pada Kamis (23/11/2023) lalau, ada empat korban penipuan.

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan saat ini sejumlah saksi mulai diperiksa.

Disebutkan kasus tersebut akan dinaikkan ke Laporan Polisi (LP) usai menemukan adanya tindak pidana di pengaduan warga.

"Saksi-saksi sudah kita periksa, kalau sudah ada pidana kita temukan, baru secara resmi naik ke laporan polisi," ungkap Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.

Disebutkan penyidik juga akan mendatangi lokasi sawah yang ditunjuk terduga pelaku.

Lokasi persawahan itu berada di wilayah Kecamatan Binuang, hingga di Kecamatan Polewali.

Penyidik nantinya meminta keterangan kepada pihak pemerintah kelurahan, lokasi tempat sawah tersebut.

"Itu karena pelapor membawa serta dokumen yang ditandatangani pejabat setempat," lanjutnya.

Korban kasus dugaan penipuan ini membawa sejumlah bukti jaminan atas kepemilikan sawah yang diduga fiktif.

Salah satu korban Arman mengungkapkan laporan yang ia buat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan gadai menggadai sawah.

Ia bersama tiga orang lainnya mengaku telah ditipu dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Dana itu ia setor kepada terduga pelaku, untuk modal awal gadai sawah satu hektar lebih di Kecamatan Binuang Polman.

Arman lalu curiga lantaran perjanjian yang disepakati diawal tidak sesuai, bahkan area persawahan dalam dokumen tersebut tidak ada atau bodong.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved