Polisi Calo Casis Bintara
Oknum Polisi Polda Sulbar Jadi Calo Casis Bintara Kembalikan Uang ke Orangtua Casis
Dari perbuatan MA melanggar Pasal 13 Perturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.
MA awalnya menjanjikan kelulusan kepada salah satu Calon siswa (Casis) atas nama Ferdi, dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp450 juta dari orangtua Ferdi.
"Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya, alias gratis," ujar Budi.

“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyaa Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbaunya.
MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.
Rinciannya, uang mati pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA, dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.