TOPIK
Polisi Calo Casis Bintara
-
Dari perbuatan MA melanggar Pasal 13 Perturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.
-
Syamsu menyebutkan, sejak awal terlapor sudah diminta untuk mengembalikan kerugian atau uang korban
-
Kombes Pol Budi Yudantara minta orangtua Casis jangan lagi ada yang beri uang ke calo agar anaknya lulus polri
-
Rinciannya, uang mati pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer