Polisi Calo Casis Bintara

Kabid Propam Polda Sulbar Minta Orangtua Casis Bintara Jangan Percaya Calo, Budi: Masuk Gratis!

Kombes Pol Budi Yudantara minta orangtua Casis jangan lagi ada yang beri uang ke calo agar anaknya lulus polri

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Budi Yudantara mengingatkan para orangtua Calon siswa (Casis) Bintara Polri, untuk tidak percaya dengan calo.

Peringatan ini berdasarkan kasus yang menimpa oknum polisi inisial MA, yang menjalani putusan administrasi sidang kode etik PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) di ruang sidang Bid Propam Polda sulbar, Jumat (17/11/2023).

MA dipecat karena terlibat sebagai calo penerimaan masuk Polisi.

Baca juga: Jadi Calo Casis Bintara, Polisi di Mamuju Dipecat Tidak Hormat Terima Rp450 Juta

MA awalnya menjanjikan kelulusan kepada salah satu Calon siswa (Casis) atas nama Ferdi, dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp450 juta dari orangtua Ferdi.

"Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya, alias gratis," ujar Budi.

“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyaa Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbaunya.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023).
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.

Rinciannya, uang mati pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.

Polisi inisial MA diberhentkan tidak hormat karena terlibat kasus calon casis
Polisi inisial MA diberhentkan tidak hormat karena terlibat kasus calon casis (ist)

Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA, dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved