Polisi Calo Casis Bintara

Terlibat Jadi Calo Casis Bintara Polri, Oknum Polisi di Polda Sulbar Hanya Dipecat Tidak Ditahan

Syamsu menyebutkan, sejak awal terlapor sudah diminta untuk mengembalikan kerugian atau uang korban

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Polisi inisial MA diberhentkan tidak hormat karena terlibat kasus calon casis 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi inisial MA, terkait kasus menjadi calo penerimaan calon siswa (casis) Polri.

Oknum polisi berpangkat Briptu itu dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akhirnya di PTDH.

Namun, atas putusan PTDH itu Briptu MA tidak ditahan oleh Polda Sulbar, melainkan hanya dijatuhi putusan pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca juga: Jadi Calo Casis Bintara, Polisi di Mamuju Dipecat Tidak Hormat Terima Rp450 Juta

Baca juga: Kabid Propam Polda Sulbar Minta Orangtua Casis Bintara Jangan Percaya Calo, Budi: Masuk Gratis!

"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (18/11/2023).

Syamsu menyebutkan, sejak awal terlapor sudah diminta untuk mengembalikan kerugian atau uang korban.

Diketahui, Briptu MA telah menjanjikan korbannya bernama Ferdi agar lulus polisi dengan meminta uang senilai Rp 450 juta.

Oknum Polisi MA juga menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju dengan uang senilai Rp 30 juta.

Kemudian uang Rp 420 juta itu ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.

Dari perbuatan MA melanggar Pasal 13 Perturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved