Polisi Calo Casis Bintara
Oknum Polisi Polda Sulbar Jadi Calo Casis Bintara Kembalikan Uang ke Orangtua Casis
Dari perbuatan MA melanggar Pasal 13 Perturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang oknum polisi inisial MA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat kasus menjadi calo penerimaan calon siswa (casis) Polri.
Oknum polisi berpangkat Briptu itu dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akhirnya di PTDH.
Diketahui, Briptu MA telah menjanjikan korbannya bernama Ferdi agar lulus polisi dengan meminta uang senilai Rp 450 juta.
Baca juga: Kabid Propam Polda Sulbar Minta Orangtua Casis Bintara Jangan Percaya Calo, Budi: Masuk Gratis!
Baca juga: Terlibat Jadi Calo Casis Bintara Polri, Oknum Polisi di Polda Sulbar Hanya Dipecat Tidak Ditahan
Oknum Polisi MA juga menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju dengan uang senilai Rp 30 juta.
Kemudian uang Rp 420 juta itu ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.
Dari perbuatan MA melanggar Pasal 13 Perturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.
Informasi dihimpun, oknum polisi tersebut sudah mengembalikan uang kepada orangtua casis tersebut.
"Uangnya sudah saya kembalikan," singkat MA.

Atas putusan PTDH itu Briptu MA tidak ditahan oleh Polda Sulbar, melainkan hanya dijatuhi putusan pemecatan sebagai anggota Polri.
"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (18/11/2023).
Syamsu menyebutkan, sejak awal terlapor sudah diminta untuk mengembalikan kerugian atau uang korban.
Jangan Percaya Calo
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Budi Yudantara mengingatkan para orangtua Calon siswa (Casis) Bintara Polri, untuk tidak percaya dengan calo.
Peringatan ini berdasarkan kasus yang menimpa oknum polisi inisial MA, yang menjalani putusan administrasi sidang kode etik PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) di ruang sidang Bid Propam Polda sulbar, Jumat (17/11/2023).
MA dipecat karena terlibat sebagai calo penerimaan masuk Polisi.
MA awalnya menjanjikan kelulusan kepada salah satu Calon siswa (Casis) atas nama Ferdi, dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp450 juta dari orangtua Ferdi.
"Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya, alias gratis," ujar Budi.

“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyaa Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbaunya.
MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.
Rinciannya, uang mati pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA, dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.