Korupsi Bulog Mamuju

Buron Setahun, Terpidana Korupsi Perum Bulog Mamuju Ditangkap di Kalimantan

Terpidana Agus ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju
Terpidana Agus Susanto (baju tahanan pink) setelah dieksekusi tim Kejari Mamuju di Kalimantan Timur (Kaltim) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi di Perum Bulog Mamuju bernama Agus Susanto.

Terpidana Agus ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun Kejari Mamuju.

"Dia (terpindana) kasus korupsi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dihubungi wartawan via telpon, Jumat (3/11/2023).

Baharuddin menjelaskan, terpidana kasus Bulog Mamuju ini ditetapkan sebagai DPO setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomorv1222/K/Pid.sus/ yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Terpidana kabur meninggalkan rumahnya di Desa Toabo, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menuju Kalimantan Timur.

"Terpidana sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada tahun 2022 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan kasasi dan kasasi JPU dikabulkan oleh MA," bebernya.

 Jaksa eksekutor Kejari Mamuju,selama setahun berupaya menyusuri jejak DPO, hingga akhirnya Agus Susanto, berhasil dideteksi keberadaannya di Kalimantan.

"DPO kasus korupsi Perum Bulog ini kami tangkap di rumah kontrakannya di perumahan pasar di Grogot, Kabupaten Paser. DPO Kejari Mamuju ini ditangkap di rumah kontrakannya dihadapan istri dan anaknya, tanpa perlawanan," ujarnya. 

Dia berhasil diciduk, DPO kasus Perum Bulog Mamuju pemilik UD Usaha Maju, yang berhasil kabur selama satu tahun akhirnya digelandang ke Rutan Paser di Tanah Grogot Kabupaten Paser. 

"Agus Susanto kini sudah mendekam di Rutan Paser menjalani sisa hukumannya. Sebelumnya Agus Susanto telah menjalani hukuman selama enam bulan penjara," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved