Pernikahan Dini Sulbar

Angka Pernikahan Dini di Sulbar Sejak Januari 2023, Polman 86 Kasus, Majene 28 Kasus, Mamasa Nol

Selain itu, ada juga faktor kecelakaan atau hamil di luar nikah. Tentunya harus dinikahkan orang tuanya.

Editor: Ilham Mulyawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi pernikahan dini pelajar SMP yang terjadi beberapa waktu lalu 

Tambah Sahlan, sejak 3 tahun terakhir terjadi penurunan setiap tahunnya.

Berdasarkan data Kemenag Sulbar di tahun 2021 sebanyak 314 kasus, di tahun 2022 sebanyak 264 kasus pernikahan dini.

Kemudian, di tahun 2023 turun menjadi 145 kasus pernikahan dini.

Berikut Kabupaten dengan kasus pernikahan dini di Sulawesi Barat sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2023:

1. Kabupaten Polewali Mandar dengan jumlah 86 kasus. Terdiri dari perempuan sebanyak 60 orang dan laki-laki sebanyak 22 orang.

2. Kabupaten Majene dengan jumlah 28 kasus. Terdiri dari perempuan sebanyak 23 orang dan laki-laki sebanyak 5 orang.

3. Kabupaten Pasangkayu dengan jumlah 23 kasus. Terdiri dari perempuan sebanyak 14 orang dan laki-laki 9 orang.

4. Kabupaten Mateng dengan jumlah 6 kasus. Terdiri dari perempuan 5 orang dan laki-laki 1 orang.

5. Kabupaten Mamuju dengan jumlah 6 kasus. Terdiri dari perempuan 4 orang dan laki-laki 2 orang.

Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved